KENDARI, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Kota Kendari melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Mataiwoi, Kota Kendari. Peristiwa tragis ini terjadi beberapa waktu lalu dan mengakibatkan seorang pelajar menjadi korban dengan luka parah hingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

Perbuatan ketiga tersangka ini dianggap sebagai tindak pidana yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan jiwa seseorang, terlebih lagi korbannya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

Ketiga pelaku yang juga masih dibawah umur ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Penyidik juga menambahkan Juncto Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Polresta Kendari melalui Kasat Reskrim, AKP Weliwanto Malau, S.I.K.,M.H. menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memberi efek jera bagi para pelaku serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif serta melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan Ujarnya.

Kami juga menghimbau kepada para orang tua agar senantiasa membantu guru disekolah maupun pihak kepolisian dengan memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya dirumah sehingga tidak ikut terlibat dalam aksi tawuran maupun kegiatan negatif lainnya* Tambahnya.

Dengan penetapan tersangka ini, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Penegakan hukum secara tegas dan transparan diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama, khususnya dalam lingkungan anak dan remaja.(æ/red)