Balikpapan, BeritaTKP.com – Pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 14.00 WITA, berlangsung konferensi pers di Ruang Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan terkait pengungkapan kasus perjudian sabung ayam di wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSi. Turut hadir dalam konferensi ini Kasat Reskrim AKP Beny Aryanta, ST, SH, MH; Kasi Humas Ipda Sangidun; serta Kanit Jatanras Ipda Wempy Ardenta N, S.Trk.
Konferensi pers ini diadakan setelah Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus judi sabung ayam pada Sabtu, 9 November 2024. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Jatanras Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan dan menyusuri lokasi yang dilaporkan warga.
Berkat langkah cepat dari pihak kepolisian, petugas berhasil menemukan tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi arena sabung ayam tersebut. Di lokasi, pihak kepolisian mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam. Saat ini, para pelaku dan barang bukti tersebut telah dibawa ke Satreskrim Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Balikpapan menyatakan bahwa kasus perjudian ini akan dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa pengembangan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, termasuk terhadap barang-barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aktivitas perjudian. “Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk perjudian. Lebih baik uang yang dimiliki dipergunakan untuk kebutuhan keluarga yang lebih bermanfaat. Ingat, perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak,” tegas Kapolresta.
Upaya yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Balikpapan serta mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Kapolresta berharap agar masyarakat turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan, khususnya yang terkait dengan aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. (æ/red)





