TULUNGAGUNG, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 71 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 91 tersangka serta menyita barang bukti berupa hampir satu kilogram sabu-sabu dan ratusan ribu butir pil dobel L.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 815,766 gram sabu-sabu, 2,5 butir ekstasi, dan 219.910 butir pil dobel L.
“Kami sudah berhasil melakukan penindakan sebanyak 815,766 gram sabu atau hampir satu kilogram, kemudian ekstasi 2,5 butir dan 219.910 butir pil double L,” kata Wiwin, Rabu (28/10/2026).
Sebanyak 91 Tersangka Diamankan
Dari total 71 perkara yang diungkap, polisi mengamankan 91 tersangka yang terdiri atas 83 laki-laki dan delapan perempuan.
Menurut Wiwin, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba. Sebagian disebut berperan sebagai bandar, sedangkan lainnya bertugas sebagai kurir untuk mendistribusikan narkotika kepada konsumen.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti tambahan meliputi peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika, timbangan, uang tunai yang diduga berasal dari penjualan narkoba, serta sejumlah perangkat elektronik.
Polres Tulungagung Libatkan Masyarakat
Kapolres Tulungagung menegaskan pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkoba melalui penindakan dan kerja sama dengan sejumlah pihak.
Polres Tulungagung juga menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta pemerintah daerah untuk mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Wiwin mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110, layanan WhatsApp Bantuan Polisi, maupun langsung kepada aparat kepolisian yang dikenal dan dipercaya.
Para Tersangka Menjalani Proses Hukum
Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Mereka ditempatkan di Polres Tulungagung dan Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap aktivitas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Tulungagung.
Kepolisian juga mengharapkan dukungan masyarakat agar informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat segera ditindaklanjuti, sehingga upaya pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.(æ/red)





