Tangerang Selatan, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Curug di bawah jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin resmi. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana lima orang sudah ditangkap dan tiga lainnya masih buron (DPO).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kasus ini termasuk transnational crime karena melibatkan jaringan antarprovinsi dan lintas negara.
“Asal muasal BBL ini berasal dari dua daerah, yakni Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Cilacap. Kemudian ditampung di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum dikirim ke Lampung dan Bangka Belitung, lalu diselundupkan ke Malaysia,” ujar AKBP Victor dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (16/10/2025).
Kapolres menambahkan, salah satu tersangka utama berinisial A.F. (36) telah melakukan penyelundupan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu Agustus hingga September 2025.
“Dalam setiap pengiriman, pelaku membawa 8 hingga 30 box, dengan setiap box berisi 5.000 sampai 6.000 ekor BBL. Total omset diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian ekosistem laut, penyidik bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) melakukan pelepasliaran 27.552 ekor BBL jenis pasir dan 704 ekor jenis mutiara di Pantai Carita, Banten, pada 19 September 2025.
“Langkah ini merupakan komitmen Polres Tangsel untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan keberlanjutan ekosistem perairan,” tegas Kapolres Victor.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolsek Curug KOMPOL Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., serta Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, S.H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.(æ/red)