Sumenep, BeritaTKP.com – Polres Sumenep menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada salah satu anggotanya, yaitu Aipda FH, pada Selasa (18/11). Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.
Kapolres mengatakan, keputusan tersebut merupakan akhir dari rangkaian evaluasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda FH. “Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan,” katanya.
Rivanda menjelaskan bahwa PTDH ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di tubuh Polri.
Dia menegaskan, keputusan itu bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya masyarakat. “Saya harap ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.
Alasan PTDH
– Aipda FH melakukan pelanggaran yang serius, yaitu (tidak disebutkan secara spesifik)
– Pelanggaran tersebut merusak citra Polri dan menurunkan kepercayaan masyarakat
– Keputusan PTDH merupakan upaya memperkuat disiplin dan mewujudkan reformasi birokrasi di tubuh Polri
Pesan Kapolres
– Semua anggota Polri harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas
– Keputusan PTDH merupakan komitmen institusi menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya masyarakat
– Semua anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab
Dampak PTDH
– Aipda FH akan kehilangan status sebagai anggota Polri
– Keputusan PTDH akan menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran
– Polres Sumenep akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap anggotanya untuk menjaga marwah Polri.(imm)





