Situbondo, BeritaTKP.com – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong. Tak hanya itu, Polres Situbondo juga berhasi mengamankan tersangka berinisial BS alias Kiki (29), pada Senin (9/10/2023) kemarin.

Dilansir dari jatimnow, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korban bernama Ovi Mia Rika (45 tahun), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo di SPKT Polres Situbondo sekitar bulan Mei 2023.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo menerangkan kasus penipuan arisan berawal saat tersangka mengadakan arisan yang diikuti korban.

Korban kemudian menawarkan menjual arisan miliknya dengana nama get 20 juta per tanggal 11 yang dijanjikan akan cair di tanggal 12 April 2023.

Saat tersangka menawarkan arisannya kepada korban, ternyata kondisi arisan yang dijual olehnya bermasalah sebab uang anggota arisan telah dipakai untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, banyak anggota arisan yang tidak cair arisannya. Lalu untuk menutupi keuangan tersebut tersangka bermodus menjual arisan.

“Dalam proses penyidikan kasus penipuan modus arisan, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu HP, rekening koran, percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka dan satu buah tabungan” terangnya. (Din/RED)