Sampang, BeritaTKP.com – Pengiriman rokok ilegal berhasil digagalkan oleh Polres Sampang saat akan melakukan proses pengiriman melalui ekspedisi. Ditemukan sebanyak 19 karton rokok ilegal tanpa pita cukai itu ditemukan dalam sebuah mobil boks ekspedisi JNT Cargo. Kemudian 19 karton rokok ilegal tersebut diamankan petugas Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, ketika mobil ekspedisi yang membawa rokok ilegal tersebut diamankan pada Kamis (30/1) pukul 22.00 WIB. Ketika kendaraan itu melintas di Jalan Raya Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.
“Petugas mendapat informasi pengiriman barang ilegal menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai satu unit mobil pikap boks,” jelas AKBP Hartono, Selasa (4/2/2025).
Saat di lokasi, petugas langsung menghentikan mobil yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari puluhan kardus muatan kendaraan tersebut, ditemukan sekitar 19 karton berisi berbagai macam merek rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah kami periksa, jenis barang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera pada tiap karton. Dalam belasan karton tersebut, resinya tertulis barang elektronik,” ujar AKBP Hartono.
AKBP Hartono, menjelaskan sopir truk boks tersebut berinisial MZ, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, mobil boks beserta muatannya masih diamankan pihak polisi. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik dan pemesan paket rokok ilegal tersebut sesuai alamat yang tertera.
“Kami masih akan melakukan pendalaman dan proses penyidikan kasus ini lebih lanjut,” tandasnya.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 437 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 54 UURI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (sy/red)