Lumajang, BeritaTKP.com – Seorang guru honorer di Lumajang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor polisi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer tersebut berinisial AS (37), warga asal Kecamatan Tempeh, Lumajang. Pelaku ditangkap polisi usai nekat melakukan aksi pencurian mobil pikap milik Muhammad Fitor. Mobil tersebut dicuri saat terparkir di garasi rumah korban.

Tidak hanya menangkap AS, polisi juga menangkap seorang penadah berinisial IB (45), warga asal Kabupaten Malang. AS mengaku nekat mencuri mobil tersebut karena untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta yang digunakan untuk judi online.

“Pelaku mencuri mobil pikap untuk membayar utang yang digunakan pelaku untuk judi online,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Selasa (4/2/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap bernopol N 8372 YI, dua buah buku rekening, serta handphone yang digunakan AS untuk judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here