Tana paser, BeritaTKP.com – Polres Paser melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis, 24 Oktober 2024, di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan ini terkait dua kasus narkotika dengan tersangka inisial FDP dan OOB

Barang bukti pertama berupa tiga paket sabu milik tersangka FDP dengan berat bruto 1,47 gram dan netto 0,72 gram. Dari total barang bukti, dua paket dengan berat bruto 1,18 gram dan netto 0,68 gram dimusnahkan, sedangkan satu paket dengan berat bruto 0,29 gram dan netto 0,04 gram digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Barang bukti kedua adalah dua paket sabu milik tersangka OOB dengan berat bruto 1,07 gram dan netto 0,73 gram. Satu paket dengan berat netto 0,58 gram dimusnahkan, sementara satu paket dengan berat netto 0,15 gram digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. “Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum, untuk menjaga transparansi dalam penanganan kasus,” ujar AKP Suradi.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ipda Suparman (Kasat Tahti), Bripka Rio Dwi J (Banit Satresnarkoba), Jaksa Penuntut Umum Novia, S.H., Penasehat Hukum Lenny Rianty, S.H., serta personel dari Satresnarkoba dan Humas Polres Paser.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam toples plastik berisi air, yang kemudian dibuang ke dalam septic tank. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji di Laboratorium Forensik Surabaya. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya Polres Paser dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (æ/red)