Pamekasan, BeritaTKP.com – Kasus pencurian masih marak terjadi di tanah air. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beroperasi di 11 titik yang berbeda berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial FA ,22, warga asal Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Sampang, NR ,24, warga asal Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Sampang, serta S ,30, warga asal Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

“Awalnya petugas menangkap pelaku berinisial FA yang sedang beraksi di depan Toko Jihan, di Jalan KH Amin Jakfar, Pamekasan, pada Sabtu (6/11/2021). Sedangkan inisial S berhasil melarikan diri dengan cara meloncat tembok,” pungkas Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Selasa (23/11/2021).

Setelah pelaku tertangkap, polisi melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus Curanmor. Hasilnya terdapat nama pelaku baru yang berinisial NR, termasuk S yang berhasil melarikan diri dari kejaran petugas saat beraksi. “Sehari berselang, petugas menangkap NR dan S di rumah masing-masing,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit Motor Merk Honda Beat warna putih dengan Nopol M 5924 WY, serta 1 Unit Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol terpasang W 2269 NBG.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksinya di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Pamekasan. Di antaranya di area Parkir Indomart di Jalan Trunojoyo, area parkir Toko Rumah Maeme di Jalan Segara, area parkir IAA Babies Shop & Spa di Jalan Segera, dan area parkir Toko Lampu Merah di Jalan Pasar Pao,” imbuhnya.

Selain itu, pelaku spesialis area parkir juga beraksi di area parkir Toko Elzatta di Jalan Kabupaten No 44, Area Parkir Indomart di Jalan Dirgahayu, Toko Basmalah di Jalan Kangenan, Alfamart di Jalan Pintu Gerbang, Depan Toko JIHAN di Jalan Amin Jakfar, Alfamart di Jalan Raya Panglegur, serta Toko Elizabet depan Arek Lancor.

“Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka kasus curanmor dengan pemberatan ini, yakni Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

(k/red)