Ngawi, BeritaTKP.com – Polres Ngawi mengamankan seorang pria yang kedapatan menggali tanah dan mencuri kabel milik Telkom yang ada di pinggir Jalan Raya Ngawi Solo Timur SPBU Gendingan, Widodaren, Ngawi, pada 9 September 2022. Dia adalah Triyanto (37) warga setempat.

Triyanto (37)

Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan. Kemudian, didapati ada bekas galian di pinggir jalan raya tersebut.

Ada 2 orang sedang menggali tanah dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom. Kemudian Resmob Satreskrim Polres Ngawi melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut berjumlah 2 orang namun satu pelaku yakni Purwanto (35) berhasil melarikan diri.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. Pun, kini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polres Ngawi.

“Saat anggota patroli, kemudian mendapatkan laporan dari masyarakat, ada dua orang yang tengah menggali tanah dan diduga tengah melakukan pencurian. Kemudian setelah dicek ke lokasi ternyata memang benar ada dua orang yang tengah menggali dan mengambil kabel. Saat petugas datang, salah satu pelaku melarikan diri,” kata Agung, Selasa (4/10/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua kabel tembaga sepanjang 8 meter, sebuah kabel tembaga sepanjang 5 meter, satu unit motor Shogun tanpa nopol, gergaji, garpu, linggis, dan cangkul.

Sementara itu, Triyanto, satu pelaku yang ditangkap mengaku sebelumnya sudah melakukan tindakan pencurian sebanyak 4 kali semuanya di pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo.

Pertama, di wilayah Desa/ Kecamatan Mantingan, Ngawi. Kedua dan ketiga di wilayah Desa Gendingan, Widodaren. Keempat, di wilayah Desa/Kecamatan Widodaren.

“Saya jual ada yang laku mulai Rp70.000 kilogram hingga Rp80.000 per kilogramnya. Sudah laku semua, di rumah sudah gak ada,” kata Triyanto seraya menyebut jika uang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni 363 KUHP ayat 1 nomor 4e, dan 5e juncto pasal 55 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)