MOROWALI, BeritaTKP.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali, Sulawesi Tengah, resmi menetapkan tiga orang warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan brutal yang menyebabkan seorang perantau asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, berinisial S alias Setiawan (33) meninggal dunia.

Korban sebelumnya tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dituduh mencuri sepeda motor di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, pada Sabtu (25/7/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurniadi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi-saksi dan analisis rekaman video di lokasi kejadian.

“Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik korban dari kasir,” ujar AKP Wawan, Jumat (31/7/2026).

Kronologi Singkat dan Ancaman Hukum Peristiwa nahas tersebut bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi. Korban Setiawan yang dituduh sebagai pelaku pencurian motor sempat lari menyelamatkan diri dan berlindung di area kasir sebuah minimarket. Namun, massa yang telanjur emosi menarik korban keluar dan mengeroyoknya secara bersama-sama. Korban sempat dilarikan untuk mendapat pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada ketiga tersangka tersebut. Berdasarkan penelusuran dokumen elektronik dan rekaman video yang beredar luas di media sosial, polisi mendapati adanya indikasi keterlibatan pelaku lain.

“Dari dokumen elektronik berupa video yang kami kantongi, terlihat ada indikasi keterlibatan pihak lain. Masih kami dalami siapa saja yang terlibat,” tegas Kompol Nyoman.

Polres Morowali berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini secara objektif dan transparan. Pihaknya turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila mendapati dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar, melainkan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(æ/red)