Mojokerto, BeritaTKP.Com – Polres Mojokerto berhasil mengungkap lima kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan status pengedar, satu kasus toto gelap (togel) dan satu kasus penganiayaan. Dari tujuh kasus tersebut, petugas mengamankan 11 tersangka hal tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh petugas selama 7 hari.
Dalam hal ini AKBP Leonardus selaku Kapolres Mojokerto Simarmata mengatakan, kasus pengoyokan dilakukan oleh lima pemuda asal Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Kelima pemuda yang sedang mabuk melempar paving ke pengendara motor,” ujarnya.
Siketahui Korban Usman Dwi Yulianto (20) warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo melintas di lokasi kejadian pada Sabtu (2/9/2017) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Hasanudin, Dusun Candirejo, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
“Sebenarnya korban rombongan namun yang kena lemparan pecahan paving tersebut mengenai korban tepat mengenai pelipis kiri korban. Lima pelaku dalam pengaruh miras dan berhasil diamankan, dari pengakuan pelaku, korban dan teman-temannya membleyer saat melintas,” ungkapnya.
Kelima pelaku yakni, Dian Adi Cahyono (20) warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari serta Afian Dwi Salam Ardianto (20), Bangkit Cahaya (23), Rahmat Agus Saputra (21) dan Arif Hidaya (20). Keempatnya warga Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan prilakunya pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan kasus togel, pelaku atas nama Eko Suprayitno (47) warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, barang bukti sebuah handphone merk Nokia warna hitam berisi rekapan togel dan uang senilai Rp150 ribu.
AKBP Leonardus juga menambahkan untuk kasus narkoba ada lima kasus dengan lima pelaku dan lima TKP. Tanggal 29 Agustus, sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,78 gram TKP Mojoanyar, 3 September di Mojosari berat 0,19 gram dan Punging seberat 1,78 gram. 5 September, TKP Puri berat 1,76 gram dan 6 September TKP Pungging berat 0,18 gram.
Dan lima pelaku tersebut berstatus pengedar dan beda jaringan, Kapolres menjelaskan, jika kasus narkoba jaringan selalu terputus. Kelimanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @sTon