Madiun, BeritaTKP.com – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai selebgram di Madiun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor polisi Polres Madiun Kota. Selebgram tersebut berinisial LS (24) warga asal Desa Randualas, Kecamatan Kare, Madiun itu berhasil dibekuk polisi lantaran ia kepergok mempromosikan judi online (judol) di akun media sosialnya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, bahwa penangkapan pelaku itu dilakukan pihak polisi saat berada di sebuah mes di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Diketahui bahwa gegara mempromosikan judi online di akun media sosialnya, wanita berinisial LS berhasil diamankan karena terbukti mempromosikan situs judi online di akun pribadinya,” ujar AKBP Agus, Rabu (12/3/2025).

AKBP Agus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat tim Satreskrim Polres Madiun Kota melaksanakan patroli cyber di media sosial. Dari hasil patroli itu, tim mendapati akun media sosial Instagram milik tersangka yang memposting mempromosikan tentang situs judi online.

“Kemudian polisi melakukan penyelidikan, setelah itu anggota polisi mendapati bahwa akun media sosial Instagram itu adalah milik tersangka LS. Tersangka LS tergiur mempromosikan situs judi online lantaran mendapatkan sejumlah uang dari pengelola situs judi online setiap Minggu,” jelas AKBP Agus.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menjelaskan, bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UURI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan diancam hukuman denda maksimal 10 milyar rupiah

AKP Agus Setiawan menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku jika uang hasil pembayaran endorse website judi online untuk kebutuhan sehari- hari. Kepada masyarakat di himbau untuk berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran promosi judi online.  (sy/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here