Lombok Utara, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan wisata internasional Gili Trawangan.
Dua pelaku masing-masing berinisial ED (29) dan NA (22) ditangkap dalam penggerebekan di sebuah homestay di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada Selasa malam (7/10/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi wisata yang ramai dikunjungi turis domestik maupun mancanegara.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di salah satu kamar homestay yang disewa kedua pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (8/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 64 butir pil ekstasi seberat total 25,58 gram, satu alat hisap sabu, uang tunai Rp392 ribu, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga, keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di kawasan wisata Gili Trawangan.
“Semua barang bukti sudah kami amankan, termasuk alat komunikasi yang digunakan pelaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik mereka,” jelas AKP Nyoman Diana Mahardika.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
AKP Mahardika menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan narkoba di kawasan wisata Lombok Utara, terutama di destinasi internasional seperti Gili Trawangan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Gili Trawangan harus tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan bebas narkoba,” tegasnya.
Polres Lombok Utara juga memperketat pengawasan di kawasan wisata menjelang musim liburan akhir tahun serta mengajak masyarakat dan pelaku wisata untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba,” pungkas AKP Mahardika.(æ/red)