Lombok Timur, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk bertindak profesional dan transparan terkait persoalan yang melibatkan salah satu anggotanya di jajaran Polsek Jerowaru Aipda S yang terlibat persoalan ujaran tidak tepat kepada salah satu warga asal Sumbawa.
Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., dalam keterangan resminya Minggu (17/8/2025) memastikan bahwa Aipda S telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Yang bersangkutan sudah kami tarik dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan serta pengawasan internal,” tegas AKBP Komang Sarjana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, menjelaskan bahwa peristiwa ini sejatinya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak yang merasa dirugikan, saudari C, telah memberikan maaf melalui proses mediasi.
“Meski telah ada perdamaian dan klarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan, proses disiplin tetap berjalan sesuai aturan. Penegakan aturan internal ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi,” jelas AKP Osman.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa Polri tetap konsisten menjaga integritas dan akuntabilitas, sekaligus memastikan rasa keadilan bagi masyarakat. Polres Lombok Timur mengajak masyarakat, khususnya warga Sumbawa, untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif.
“Kami meminta seluruh masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang beredar. Percayakan penanganan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku. Polres Lombok Timur berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka dan adil,” pungkas Osman.
Langkah cepat Polres Lombok Timur ini menjadi wujud nyata upaya menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(æ/red)





