Kediri, BeritaTKP – Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi didampingi Kasatlantas AKP Pandri Putra Simbolon dan Kasi Humas Iptu Henry Mudi Yuwono, Selasa (7/12) menggelar konferensi Pers terkait Balap Liar dan Kenalpot Brong Jelang Nataru.

Polres Kediri Kota melalui Jajaran Satlantas telah berhasil mengamankan 133 sepeda motor berknalpot borong dalam razia balap liar yang dilakukan di beberapa titik wilayah hukum Polres Kediri Kota, Senin (6/12) kemarin.

Adapun razia yang digelar petugas satlantas, Senin (6/12) kemarin, dilakukan di Pos Semampir JI. Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jl. Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-Alun Jl. PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame JI. Veteran, dan Simpang 3 Jl. Iskandar Muda.

Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, mengatakan razia balap liar dan knalpot brong tersebut segaja dilaksanakan menjelang pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 “Razia balap liar dan knalpot brong ini dilaksanakan juga atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya balap liar dan suara bising dari knalpot brong.”

Dalam razia tersebut jajarannya menindak 541 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 489 pelanggar ditilang dan 52 diberi teguran, sedangkan barang bukti yang diamankan adalah 133 unit kendaraan roda dua, 335 buah STNK, dan 21 buah SIM”Untuk pengambilan barang bukti bisa dilakukan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediridan pembayaran denda putusan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri,” terangnya.

Khusus pengambilan barang bukti motor yang tidak sesuai standar, selain diminta membawa fotokopi BPKB, STNK, serta identitas diri, pemilik juga harus membawa spare part standar bawaan motor dan dalam mengganti spare part harus diMako Satlantas Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi mengharapkan kepada para orangtua untuk selalu mengawasi dan memberikan wawasan agar anak anak mereka untuk taat pada peraturan lalu lintas”Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama kepada para orang tua, agar mengawasi anak-anaknya untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas. Untuk pelanggar yang masih di bawah umur, maka untuk pengambilan barang bukti harus didampingi oleh orang tuanya.”(Muryati)