Karimun, BeritaTKP.com — Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Dua kasus ini diungkap oleh dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi serta waktu yang terpisah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap kasus penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia, pada Selasa (30/9/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun.
Pelaku diketahui menampung para CPMI di rumah sewa sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tikus menggunakan speedboat tanpa dokumen resmi.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan empat calon PMI serta satu pelaku utama yang berperan sebagai penjemput dan pengantar korban.

Adapun identitas pelaku yakni:

  • DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat, berperan menjemput CPMI dari pelabuhan, menyediakan rumah penampungan, dan mengantar korban ke titik keberangkatan.

  • MZ (DPO), berperan sebagai penyedia kapal dan pengatur keberangkatan ke Malaysia.

Empat calon PMI yang diselamatkan masing-masing adalah:

  • MW (41) asal Lombok Timur, NTB

  • IMN (25) asal Lombok Timur, NTB

  • AS (21) asal Belu, NTT

  • YT (17) asal Belu, NTT

Seluruh korban kini mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • Beberapa unit handphone berbagai merek

  • 1 kartu ATM BNI

  • 1 lembar screenshot tiket pesawat Batik Air rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Pasal 48 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana

Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

  • Bagian II – Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman Ilegal PMI di Selat Malarko

Pada hari yang sama, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal PMI di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.
Tim Satpolairud kemudian mendatangi lokasi dan menemukan dua unit speedboat. Satu kapal digunakan untuk mengangkut PMI, sementara kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam calon PMI, terdiri dari tiga pria dan tiga wanita. Para korban mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen yang menjanjikan keberangkatan ke Malaysia.

Petugas juga mengamankan tiga pelaku, yakni:

  • AG (52)

  • AM (34)

  • I (31)
    Ketiganya berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia fasilitas transportasi laut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 unit speedboat

  • 2 mesin tempel Yamaha 40 PK

  • 1 terpal biru ukuran 6 meter

  • 1 jaring panjang ±10 meter

  • 1 galon berisi Pertalite ±30 liter

  • 1 tong fiber ikan

  • 4 unit handphone berbagai merek

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Penyidik juga mendalami unsur TPPO apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

  • Kapolres Karimun: Polri Tegas Berantas Pengiriman PMI Ilegal

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan PMI ilegal ini.

“Polres Karimun berkomitmen menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan, terutama di jalur perairan rawan yang kerap dijadikan rute penyelundupan PMI ilegal.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa mencegah kejahatan besar,” pungkasnya.(æ/red)