
Jember, BeritaTKP.com – Anggota kepolisian resor (Polres) Jember berhasil membekuk komplotan residivis yang sudah sering kali keluar-masuk lapas atas kasus pencurian dan penadahan. Dari tangan para tersangka, sudah diamankan sebanyak 18 unit motor hasil curian.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi oleh Wakapolres Kompol Jimmy Harianto Hasiholan Manurung dan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qorni serta Kasat Lantas AKP Achmad Fahmi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari 21 laporan tempat kejadian perkara (TKP).
Empat tersangka yang diamankan adalah Ahmad Herdiyanto (AH) alias Mat Lari (53), Junaidi (JN) 47 tahun, Hariono (HR) 44 tahun, dan Imron Hakim (IM) 45 tahun. “AH dan JN merupakan pelaku utama, sedangkan HR dan IM berperan sebagai penadah hasil curian, ” jelas AKBP Bayu, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut, AKBP Bayu menjelaskan bahwa AH merupakan residivis 8 kali lapas Jember dengan kasus pencurian dan kekerasan. Sedangkan, JN merupakan residivis 3 kali kasus senjata tajam, pencurian motor dan pendahan. HR juga residivis 1 kali kasus penadahan, sedangkan IM berperan sebagai pengumpul dan penadah hasil curian.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan TKP lainnya,” ujar AKBP Bayu. Mantan Kapolres Pasuruan.
Kepada para korban curanmor yang belum melapor, Kapolres Jember meminta untuk segera melapor ke Mapolres Jember dengan membawa surat kepemilikan kendaraan. “Bagi korban yang ingin mengecek apakah kendaraannya termasuk yang diamankan, silahkan datang ke Mapolres Jember dengan membawa surat-surat kendaraan,” kata AKBP Bayu.
Selain operasi curanmor, Polres Jember juga melaksanakan operasi ketupat untuk mengamankan miras, narkoba, dan balap liar. Sebanyak 25 motor modifikasi yang tidak sesuai standar diamankan dalam operasi ini.
“Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya harus menunjukkan dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB. Jika tidak memiliki dokumen lengkap, maka motor akan disita oleh Kepolisian,” tegas AKBP Bayu. (Din/RED)





