JAKARTA, BeritaTKP.com – Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jakarta hingga Bekasi, Jawa Barat.

Kedua pelaku berinisial YW (36) dan MAP (35). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa kali di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi.

Ditangkap Saat Hendak Mencuri

Kedua pelaku diamankan saat anggota Polsek Mampang Prapatan melakukan patroli keamanan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Petugas yang berada di Jalan Mampang Prapatan Raya mencurigai dua pria yang terlihat mengamati sepeda motor milik pengunjung warung kopi. Polisi kemudian melihat salah satu pelaku memasukkan kunci leter L ke bagian kontak motor.

Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Kunci leter L
  • Dua mata kunci yang telah dipipihkan
  • Obeng kecil
  • Tiga unit sepeda motor hasil kejahatan

Dua sepeda motor ditemukan di rumah kontrakan pelaku di kawasan Warakas, Jakarta Utara, sementara satu motor digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Beraksi di Beberapa Wilayah

Kapolsek Mampang Prapatan mengatakan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi, yaitu:

  • 3 kali di Jakarta Selatan
  • 1 kali di Jakarta Utara
  • 3 kali di wilayah Bekasi

Motor hasil curian lainnya diduga telah dijual dan uangnya digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terancam Hukuman 7 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan kedua pelaku.(æ/red)