Gresik, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda asal Bawean. Pelaku bahkan mengarang cerita seolah-olah dirinya menjadi korban begal demi menutupi aksinya.

Pelaku diketahui bernama Salasun (21), warga Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik. Diketahui peristiwa bermula pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 22:00 WIB. Saat itu pelaku yang merupakan pemuda Bawean itu meminjam sepeda korban berinisial RK.

Namun setelah beberapa hari sepeda motor RK yakni Honda Scoopy pun tak kunjung kembali. RK pun menghubungi Salasun. Saat dihubungi, Salasun mengaku telah mengalami kejadian pembegalan di daerah Jalan Veteran Kecamatan Kebomas, Gresik dan bilang bahwa sepeda motor korban dibawa oleh pelaku begal.

Salasun dan RK pun kemudian melaporkan kejadian yang dikarangnya tersebut ke pihak Polres Gresik. “Kemudian termasuk Resmob Polres Gresik bergerak ke TKP bersama Salasun dan melaksanakan Pulbaket di seputaran TKP,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Senin (1/12/2025).

Setelah melakukan pengecekan CCTV dan pulbaket saksi di sekitar TKP, tim Resmob tidak menemukan adanya tindak pidana pembegalan. “Selanjutnya tim Resmob Polres Gresik bersama dengan Salasun kembali ke Polres Gresik dan melakukan interogasi ke Salasun dikarenakan tidak ditemukannya tindak pidana pembegalan,” tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi, Salasun pun mengakui bahwa kejadian tersebut tidak benar adanya. Pelaku memberikan keterangan bahwasanya 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Hitam Silver nopol AD 5425 MN telah dijual kepada temannya di daerah Kenjeran Surabaya.

Dari hasil kejahatan itu, pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp 3.000.000. Selanjutnya Salasun diperiksa lebih lanjut terkait tindak pidana penggelapan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup AKP Arya Widjaya.(Imam)