Cianjur, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Cianjur telah menangkap oknum wartawan berinisial M atas dugaan pemerasan dan terus mendalami kasus tersebut karena diduga melibatkan pelaku lain.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/2/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan M, yang selama 1,5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang atas dugaan pemerasan pada tahun 2023. M ditangkap bersama seorang rekannya berinisial NA.

Adapun modus yang digunakan yakni mengancam korban dengan rekaman video, lalu meminta uang damai agar video tersebut tidak dipublikasikan.

Akibat perbuatannya, M dan NA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Kasat Reskrim menghimbau kepada sekolah dan instansi yang pernah menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan untuk segera melapor.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna menekan praktik pemerasan tersebut dan memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai etika profesi.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara hukum oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melapor ke Polres Cianjur. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here