Cianjur, BeritaTKP.com – Polres Cianjur melaksanakan Press Release hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang telah berlangsung selama 7 hari, terhitung sejak 10 hingga 16 Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polres Cianjur beserta jajaran Polsek, dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cianjur.
Press Release tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Cianjur, AKP M. Hardian Andrianto, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasatsamapta Polres Cianjur, AKP Yudistira Nugraha, S.H., pada Senin (17/3/2025).
Dalam pelaksanaan KRYD selama periode tersebut, Polres Cianjur berhasil mengamankan 206 unit knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya serta menekan angka gangguan kamtibmas akibat kebisingan kendaraan.
Selain itu, dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Cianjur, petugas juga berhasil menyita sebanyak 442 botol/kantong miras dari berbagai tempat. Dalam operasi ini, dua orang yang diduga sebagai penjual atau pengedar miras turut diamankan dan akan dikenakan penegakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring).
Polres Cianjur menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. (æ/red)