Bondowoso, BeritaTKP.com – Empat orang pria ditangkap Satreskrim Polres Bondowoso saat tengah asyik main judi jenis cap jie kie. Mereka ditangkap saat menggelar perjudian di Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso.

Keempat pelaku yakni Suh (38), Har (36) warga Bondowoso, serta Rsd (38) dan Sar (66), keduanya warga Jember. Diketahui ternyata, para pelaku tersebut merupakan komplotan pejudi antarkota dengan omset puluhan juta rupiah.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nuruddin mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk menyikapi laporan masyarakat terkait adanya arena judi di Desa Kejayan, Pujer, Bondowoso. Berbekal informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan. “Dalam penggrebekan itu 4 pelaku dapat kami amankan,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Penangkapan sempat disulitkan dengan aksi berontak pelaku. Polisi jagi harus bermain kejar-mengejar dengan pelaku sebelum membekuk mereka. “Begitu tau yang datang polisi mereka langsung semburat melarikan diri,” ucapnya

Para pelaku langsung digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan dan langsung dijebloskan sel tahanan untuk menjalani penyidikan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya arena judi cap jie kie, uang senilai jutaan, serta sejumlah kendaraan bermotor.

Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 25 juta. “Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap anggota jaringan lainnya,” tandas Nuruddin. (Din/RED)