Blitar, BeritaTKP.com – Polres Blitar Kota mengamankan YT (49), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang kedapatan telah menyediakan jasa prostitusi di warung miliknya berupa 6 pekerja seks komersial (PSK). PSK itu disediakan untuk melayani para pelanggan yang menginginkan menu plus-plus.
“Pada warung ini selain menyediakan makanan juga tapi juga ada menu plus plus. Jadi pelaku menggunakan warung untuk praktik prostitusi,” katanya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Kamis (16/2/2023) kemarin sore.

“Tarif yang dipasang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Kemudian dengan sewa kamar Rp 35 ribu per jam. Ada 6 pekerja seks komersial, semuanya diamankan dan dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Menurut Argo, YT dikenakan pasal 296 KUHP karena memberikan kemudahan perbuatan cabul oleh orang lain yang dijadikan pencaharian. YT terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, YT mengaku membuka menu plus – plus itu karena ekonomi. YT merupakan seorang janda dengan satu anak. Sehingga nekat menyediakan menu plus – plus di warung miliknya. “Ya karena ekonomi, belum ada setahun ini (buka jasa prostitusi). Saya kan janda, ngurus bapak dan juga ponakan,” katanya di hadapan awak media.
YT mengatakan semua PSK yang disediakan tidak ada yang di bawah umur. Karena semua berusia sekitar 30 tahun ke atas. Sedangkan para pelanggan merupakan warga sekitar Kabupaten/Kota Blitar.
Ditanya soal keuntungan yang diterima, YT mengatakan tidak tentu, terkadang Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per hari. “Dapat 35 persen dalam satu kali transaksi,” pungkasnya. (Din/RED)





