Bima, BeritaTKP.com – Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran narkoba kembali ditegaskan melalui prosesi pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama triwulan pertama tahun 2025, Senin (14/04/2025) pagi tadi.

Dalam kegiatan yang digelar pada Senin (tanggal sesuai agenda), sebanyak 62,90 gram sabu dan 8,22 gram ganja kering dimusnahkan secara resmi. Barang bukti tersebut berasal dari 43 laporan polisi (LP) yang berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba, dengan total 63 tersangka yang telah diamankan.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, S.H., yang hadir mewakili Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat Forkopimda, Kepala BNNK Bima, perwakilan Balai POM, penasihat hukum, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran. Tak hanya itu, seluruh tersangka pemilik barang bukti juga dihadirkan untuk menjamin transparansi dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam sambutannya dalam kegiatan tersebut, Kompol Herman menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Bima Kota tak memberi celah bagi penyalahgunaan barang bukti.

“Kami (Polri) tegaskan, tidak ada satu gram pun barang bukti yang disalahgunakan. Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada publik,” ujar Herman tegas.

Ia menambahkan bahwa tren peredaran narkoba yang semakin meluas menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dinilai sangat penting.

“Meski kami terus melakukan pengungkapan, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tetap dibutuhkan. Mari kita jaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan menggunakan cairan kimia, di bawah pengawasan ketat dari semua pihak yang hadir. Dengan kegiatan ini, Polres Bima Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here