Lombok Timur, BeritaTKP.com – Proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran satu unit alat berat dan sebuah gazebo di lokasi tambang galian C, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus berjalan.
“Penanganan perkara ini kita lakukan secara profesional, dan berlandaskan asas hukum yang berlaku,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si, dalam keterangannya, Kamis (12/06).
AKP Dharma menyampaikan bahwa, hingga saat ini, pihaknya telah menerima laporan resmi dari pelapor pada tanggal 9 Juni 2025. Sejak saat itu pula proses penyelidikan telah dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, serta tahapan-tahapan lainnya dalam rangka membuat terang peristiwa ini. Semua kami lakukan secara prosedural,” ungkap dia.
Menurutnya, langkah awal yang telah dilakukan termasuk pengumpulan barang bukti yang relevan dari lokasi kejadian dan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor, pemilik alat berat, maupun individu yang berada di sekitar area saat peristiwa berlangsung.
Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pengecekan awal di lokasi telah dilakukan pihaknya bahkan sebelum adanya laporan resmi, sebagai bagian dari respons awal kepolisian terhadap informasi dugaan tindak pidana yang masuk dari masyarakat.
“Saat ini kasus masih berproses. Kita bertindak atas dasar hukum dan alat bukti yang ditemukan dari hasil penyelidikan. Kami pastikan akan menuntaskan penyelidikan ini secara adil dan transparan,” tegas AKP Dharma.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menempuh jalur hukum dan menghormati setiap proses penyelidikan yang sedang berlangsung, demi menjaga kondusivitas dan keadilan dalam penyelesaian kasus.
Sebagaimana diketahui, kejadian pembakaran tersebut diduga dipicu oleh protes sejumlah warga dari Desa Korleko dan Desa Korleko Selatan, Kecamatan Labuhan Haji. Mereka menyuarakan keresahan atas aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (æ/red)