Jakarta, BeritaTKP.com – Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa kekasih Indra Kenz yaitu Vanessa Khong sebagai saksi terkait kasus yang menyeret nama Indra Kenz.

Dia diperiksa perihal hubungan pribadinya hingga bisnis yang dijalaninya bersama dengan tersangka.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa sempat dijanjikan oleh tersangka Indra Kenz berupa uang Rp 2 miliar untuk bisnis. Namun, menurut keterangan dari Vanessa, dia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

“Dijanjikan itu kan sekitar 2 M, tapi dikasihnya hanya Rp 10 juta,” kata Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3).

Vanessa diperiksa sebagai saksi juga untuk mendalami aliran dana Indra Kenz hasil kejahatan lewat Binomo. Bila uang yang diberikan kepada Vanessa juga dari hasil kejahatan itu, bukan tak mungkin akan menyita uang itu.

“Nanti akan didalami, kalau berkaitan aliran terkait ini pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK,” kata dia.

Sosok Vanessa Khong mendadak mencuat ke publik di tengah proses hukum yang menjerat tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus aplikasi trading Binomo. Kekasih Indra tersebut turut diperiksa oleh Bareskrim Polri, Selasa (8/3).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli mengatakan, Vanessa diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait hubungan pribadinya hingga bisnis yang dijalaninya bersama Indra Kenz.

“Terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK,” kata Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Dalam pemeriksaan tersebut, Vanessa dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik. Dia baru selesai diperiksa sekitar pukul 20.15 WIB.

“Pemeriksaan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.15 WIB dengan 20 pertanyaan,” ujar Gatot.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli mengatakan, penyidik memeriksa Vanessa untuk mendalami aliran dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dilakukan Indra.

“Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka IK. Polri pun melakukan pemanggilan terhadap kekasih IK berinisial VK dan orang tua VK,” kata Gatot lewat keterangannya, Rabu (9/3).

Gatot menuturkan, penyidik dalam kasus Indra akan menerapkan pasal terkait TPPU. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Hal ini mengingat polisi akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option Binomo,” ujar Gatot. (RED)