
Jombang, BeritaTKP.com – Seorang pengendara motor dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas ditilang Satlantas Polres Jombang. Yang mengejutkan, korps berseragam coklat tersebut kali ini menilang seorang Pj (Penjabat) Bupati Jombang, Sugiat.
Orang penting dalam tatanan pemerintahan Kabupaten Jombang ini ditilang lantaran menggunakan sepeda motor jenis vespa dengan nopol tidak sesuai dengan aslinya. Selain melakukan tindakan tilang, polisi juga menyita Vespa Piaggio warga biru tersebut.
“Kami lakukan penilangan pada Rabu (15/11/2023) malam. Kami datangi rumah dinas beliau. Pak Pj Bupati Jombang Sugiat yang tanda tangan di atas blangko tilang. Sepeda motornya juga kita sita,” ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, dilansir dari beritajatim, Kamis (16/11/2023).
Vespa tersebut kini berada di kantor Satlantas Jombang, yakni terpakir di sebelah timur kantor yang berada di Jl Brigjen Kretarto. “Kendaraan itu menggunakan nopol yang berbeda dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) aslinya,” katanya.
Sepeda motor Vespa milik Pj Bupati Jombang Sugiat ini seharusnya menggunakan nopol AG 2509 JJ. Tapi yang dipakai S 4461 AT. Saat dipakai kegiatan, motor vespa tersebut viral karena nopol cantik dan diduga abal-abal.
Selanjutnya, polisi melakukan penindakan. Kasat Lantas bersama anak buahnya mendatangi rumah dinas Pj Bupati Jombang. “Semalam kita datangi. Motornya kita amankan sampai proses persidangan tilang selesai,” ujar Arifin.
Menurut Arifin, tindakan ceroboh memasang nopol tak sesuai itu merupakan inisiatif dari staf Pj Bupati Jombang. Yaitu, anggota salah satu komunitas skuter di wilayah Jombang. “Kita kenakan pasal 280 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena tidak menggunakan TNKB yang sesuai. Denda maksimalnya Rp 500 ribu,” pungkas Arifin.
Pj Bupati Jombang kini sudah mengurus administrasi penggunaan nopol baru untuk kendaraan tersebut, yakni menggunakan nopol cantik dengan huruf dengan S atau wilayah Jombang. (Din/RED)





