Malang, BeritaTKP.com – Usut tuntas kasus cekcok berujung pembacokan yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Pujon, Kabupaten Malang, polisi menetapkan seorang tersangka. Diketahui, sebelumnya dalam peristiwa tersebut ada 4 orang pria yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan satu orang tersangka bernama Sutrisna, warga Dusun Gesingan, Desa Pujon Lor, Pujon, Kabupaten Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, Selasa (11/4/2023) kemarin.
Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, motif terjadinya cekcok hingga berujung pembacokan berdarah tersebut dikarenakan masalah hak asuh dan hutang piutang antara kakak dari tersangka berinisial M (32) dengan mantan istrinya bernama Indah.
Awal mulanya, M dan S mendatangi rumah Indah di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Saat M dan Indah bertemu, mereka terlibat cekcok soal hak asuh anak. Langsung saja, M meminta uang ganti rugi perawatan anak laki-lakinya Rp 900 ribu.
Saat kejadian, Indah bersama dengan suami sirinya berinisial LF (27) dan adiknya NH (21) warga Desa Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Cekcok yang terjadi tidak membuat situasi membaik hingga pada akhirnya LF dan M terlibat perkelahian.
Lantaran tak terima kakaknya dianiaya, NH mengambil pisau dapur dari dalam rumah dan menyayatkan sajam tersebut ke arah M hingga mengenai bagian leher. Di situ, tersangka alias S tersulut emosi dan akhirnya mencari sebuah senjata untuk membalas.
Kebetulan tersangka mendapatkan sebuah Parang (budhing) dan akhirnya mengejar NH dan LF. Pisau besar itu langsung disayatkan ke arah dua pria tersebut. Akibat peristiwa tersebut NH menderita luka di wajah bagian kiri dan LF menderita luka di bagian kepala. Kini NH dan LF pun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata, Kota Batu. (Din/RED)





