Sumbawa, BeritaTKP.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan DS (22) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“DS sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, kepada wartawan, Rabu (09/04).

Diterangkan bahwa kasus ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2025, dimana DS menjemput korban di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di salah satu Kecamatan di wilayah timur Sumbawa. Keduanya terungkap memiliki hubungan asmara sehingga korban bisa diajak oleh DS.

Awalnya korban meminta DS untuk mencari keberadaan ibunya. Namun, DS justru membawa korban ke rumahnya. Karena memiliki hubungan asmara, korban mengikuti saja keinginan dari pelaku. Setelah berada di rumah tersebut, DS diduga melakukan hubungan badan berulang kali terhadap korban.

“Jadi, korban ini sempat tinggal di rumah tersangka selama tiga hari dua malam dan selama itu hubungan layaknya suami istri dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Dilia.

Setelah selang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, korban dijemput ayahnya dan dibawa pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya selama berada di rumah pelaku.

“Korban baru cerita setelah sampai dirumah dan orang tuanya merasa keberatan dengan perbuatan pelaku da melaporkan kejadian tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Setelah menerima laporan terkait kasus ini, sambung AKP Dilia, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi.

“Setelah proses itu dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here