
Madiun, BeritaTKP.com – Kasus pelecehan yang menimpa gadis 17 tahun di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun kini memasuki babak baru. Polisi saat ini telah menetapkan paman korban, NI (39), sebagai tersangka.
Sebelumnya, NI bersama dua orang lainnya yang tak lain adalah kakek dan ayah kandung korban dilaporkan ke Polres Madiun lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya NI yang terbukti melakukan tindakan bejat tersebut. NI diketahi melancarkan perbuatan bejatnya terhadap koroban, AP sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023.
Tersangka tega melakukan hal itu lantaran AP sebelumnya pernah dicabuli oleh tersangka lain. “Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis delapan tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga,” ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin (13/11/2023) kemarin.
Selama kurun waktu tersebut, AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60-80 kali.
Modusnya, dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka. “Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video pornografi bersama,” perwira melati dua tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa smartphone dan beberapa pakaian. Pelaku diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Din/RED)





