Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Kepolisian Sumatera Utara baru-baru ini mengungkap status terkait kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (Cana).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah menetapkan sembilan orang tersangka atas kasus perbudakan tersebut.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan sembilan tersangka tersebut diantaranya berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG serta SP dan TS.

Dari sembilan tersangka, tujuh orang diantaranya yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas di dalam kerangkeng manusia tersebut.

Sedangkan dua dari sisanya, yakni SP dan PS memiliki peran sebagai penampung kerangkeng yang telah ada sejak sepuluh tahun tersebut.

Atas perbuatan tersebut, Hadi mengatakan para tersangka terancam mendekam di dalam penjara.

“Para tersangka sekarang terancam pidana 15 tahun. Bahkan yang terlibat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, bisa mendapatkan pidana tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokok,” terang Kombes Hadi, Senin 21 Maret 2022.

Hingga saat ini, Hadi mengaku pihaknya masih terus mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum di balik temuan kerangkeng manusia itu.

Ia pun meminta dukungan seluruh masyarakat agar dapat menyelesaikan kasus yang telah menewaskan dua orang tersebut.

“Penyelidikannya masih terus berkembang. Mohon doanya agar kita bisa menuntaskan kasus ini secara baik,” tandasnya.

Sebelumnya, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin telah ditemukan kepolisian sejak 19 Januari 2022. Penemuan itu terjadi saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ketika menggeledah rumah yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Setelah itu, berbagai fakta tentang kerangkeng manusia itu kemudian terungkap, dari mulai tempat rehabilitasi pecandu narkotika, tewasnya dua penghuni kerangkeng, hingga alat yang digunakan untuk menyiksa para penghuni.

Pada 22 Maret 2022, Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menemukan benang merah tentang kerangkeng yang ada di rumah Terbit. Menurut wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, tidak ada jalan pulang bagi mereka yang menjadi penghuni kerangkeng.

Hal itu diperburuk dengan ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

Edwin menjelaskan, saat awal masuk memang terdapat surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga dan penanggung jawab kerangkeng. Namun, dalam praktiknya agar bisa keluar kerangkeng hanya mungkin bisa dilakukan jika menyuap kepala kerangkeng, melarikan diri, atau mati

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga kuat telah terjadi praktik perbudakan dalam kasus kerangkeng milik Terbit dengan dalih sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkotika.(RED)