Bima Kota, BeritaTKP.com – Aksi cepat aparat kepolisian dari Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial MU alias Ota (43), warga Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang ibu rumah tangga.
Korban diketahui bernama Suhartati (43), warga RT 003 RW 001 Kelurahan Sarae. Kasus ini bermula pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, ketika pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk sementara waktu.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan dalih hendak mengambil pakaian di Raba Dompu.
“Karena merasa kenal dan percaya, korban meminjamkan sepeda motornya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi EA 3272 SW. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor tersebut,” ungkap AKP Suratno, Jumat (31/10).
Merasa dirugikan dengan kerugian sekitar Rp20 juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, tim bergerak menuju Lingkungan Ranggo, Kelurahan Sarae, dan berhasil mengamankan MU tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang bernama Nofa (40), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat,” terang Kapolsek.
Saat polisi mendatangi rumah Nofa, baik yang bersangkutan maupun barang bukti motor tidak ditemukan. Namun, dari pengembangan lebih lanjut, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, tim memperoleh informasi bahwa motor tersebut berada di kawasan Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung.
Tanpa menunggu lama, tim segera menuju lokasi dan berhasil menemukan sepeda motor dalam penguasaan seorang nelayan bernama Rusli (55).
“Dari keterangan Rusli, motor itu digadaikan oleh Nofa seharga Rp650 ribu. Barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Suratno.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus penggelapan dan penipuan yang kerap menimpa masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Polsek Rasanae Barat berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dan selalu memastikan ada jaminan jelas dalam setiap urusan pinjam-meminjam kendaraan,” pungkasnya.(æ/red)





