Majalengka, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar aksi kejahatan dengan modus menggembos ban mobil untuk mencuri uang tunai. Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial S, warga Kabupaten Bekasi, berhasil ditangkap, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.50 WIB.

Korban, Ade Caswa, warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, bersama dua rekannya baru saja menarik uang tunai sebesar Rp100 juta dari salah satu bank di Majalengka. Dalam perjalanan pulang, mobil korban berhenti di depan kantor koperasi di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, untuk menyalin identitas di tempat fotokopi. Saat itu, korban mendapati ban belakang mobilnya kempis.

Tanpa curiga, korban turun bersama rekannya untuk mengganti ban. Namun, di saat bersamaan, enam pelaku yang telah membuntuti sejak korban keluar dari bank memanfaatkan situasi dengan membuka pintu mobil dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam kendaraan.

“Korban yang mengetahui uangnya hilang sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, namun para pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap AKBP Willy Andrian, Jumat (31/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Majalengka, pelaku S akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu lima pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Majalengka menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama setelah melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar. Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, dan segera hubungi pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan,” tegas AKBP Willy.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan dengan modus gembos ban mobil masih marak terjadi. Kewaspadaan masyarakat serta respons cepat aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa di wilayah hukum Polres Majalengka.(æ/red)