Surabaya, BeritaTKP.Com – M. Syahroni (25) warga Kedungmangu III dan A. Afifur Rifqi (20) warga Bulak Banteng Suropati VI di bekuk oleh polisi lantaran mereka terbukti mencuri dua motor di duga bahwa mereka adalah bagian dari komplotan yang pernah dibekuk.
“Kedua tersangka bertanggung jawab atas pencurian dua motor yakni Honda BeAT nopol L 4281 PF di Kedungmangu dan Yamaha Mio Soul nopol L 5102 DD di Tambaksari. Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci mengunakan kunci Y,” ujar AKBP Shinto Silitonga selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Dan selanjutnya dua motor yang telah dicuri dijual oleh tersangka di Madura, tepatnya sisi Bangkalan setelah Jembatan Suramadu. Di sana sudah menunggu orang yang hendak membeli motor tersebut. Motor itu dijual sangat murah, hanya Rp 1,8 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata, termasuk Rp 200 ribu yang diberikan kepada Rudi, si pemilik kunci Y.
Namun dari Rudi-lah kedua tersangka dapat diamankan. Rudi yang tertangkap dulu kemudian membocorkan nama-nama komplotannya. Dan para komlotan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut akan terus di cari hingga tertangkap.
Syahroni mengatakan dia melakukan aksinya setelah tak bekerja lagi. Pekerjaannya sebagai kuli di proyek bangunan tak diperpanjang lagi. Syahroni menyesali perbuatannya dengan meminta maaf. Bahkan dia berpesan agar warga hati-hati saat memarkir motornya. @sul