
Malang, BeritaTKP.com – Polres Malang berhasil mengungkap kasus perampokan rumah rentenir di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kalipare, Kabupaten Malang, yang terjadi pada awal April 2024 lalu.
Dalam kasus itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap 4 pelaku. Mereka adalah M (43), ES (51) dan KA (43). Ketiga tersangka berdomisili di Blitar, Jawa Timur. Sementara S (40), adalah tetangga korban di Desa Tumpakrejo, Kalipare, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, pelaku satu orang warga Kalipare, Kabupaten Malang, bertugas sebagai pemberi informasi. “Satu pelaku berinisial S ini tetangga dari korban. Tugasnya mengamati rumah korban sekaligus memberi informasi ke pelaku lainnya sebelum beraksi,” terangnya, Senin (22/4/2024).
“Ada 2 orang DPO yang masih dalam pencarian kami. Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit mobil sigra warna putih. Saat ini masih pencarian barang bukti lainnya,” tegasnya.
Diketahui, aksi perampokan ini terjadi pada Jumat (5/4/2024) lalu. Saat peristiwa perampokan terjadi, suami korban berinisial R sedang berangkat kerja pukul 07.30 WIB.
Tak lama berselang, sekitar pukul 08.14 WIB, korban berinisial RS yang sendirian dirumah, mendengar suara orang memanggil-manggil dengan kalimat “Kulo Nuwun” beberapa kali.
Saat itu korban berada di kamar selanjutnya keluar dan ternyata di dapur melihat ada dua orang yang tidak dikenal. Setelah itu 4 orang pelaku menyekap korban dengan cara melakban di bagian tangan, kaki dan mulut.
Pelaku kemudian mengambil perhiasan milik korban yang dipakai dan mengambil uang tunai yang disimpan di almari kamar. Sedangkan, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 55 Juta. Rinciannya terdiri dari uang milik korban dan sejumlah perhiasan emas. (Din/RED)