Gubernur Jabar Dedi Mulyadi jemput 13 LC di Maumere.

Maumere, BeritaTKP.com – Kepolisian menahan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab operasional Pub Eltras Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan asal Jawa Barat.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (27/2/2026).

“Keduanya merupakan pasangan suami istri (yang ditahan),” ujar Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, Minggu (1/3/2026).

Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, polisi telah menetapkan YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina sebagai tersangka. Keduanya merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab Eltras Cafe, Bar & Karaoke.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menyatakan penetapan tersangka telah melalui gelar perkara secara objektif dan profesional.

“Unsur dugaan TPPO dinilai telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang, Selasa (24/2/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perdagangan orang dalam KUHP baru, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Polisi juga membuka kemungkinan penyitaan tambahan barang bukti terkait perkara tersebut.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum tersangka, Alfons Hilarius Ase, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap MAAR dengan pertimbangan kemanusiaan.

Ia menyebut kedua tersangka memiliki lima anak, tiga di antaranya masih bersekolah dan satu masih balita.

“Kami sudah koordinasi dengan kasat reskrim, karena ada pertimbangan kemanusiaan. Tetapi penjelasan dari beliau bahwa masih koordinasikan dengan pimpinan karena itu protap yang harus dilalui, maka kami menghormati keputusan itu,” ujarnya.

Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan

Dalam pemeriksaan, 13 korban mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, mental, serta pemaksaan layanan seksual disertai ancaman denda.

Para korban berasal dari Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta, dengan rentang usia 17–26 tahun. Salah satu korban diketahui mulai bekerja sejak usia 15 tahun dan diduga direkrut menggunakan dokumen palsu.

Mereka dijanjikan gaji Rp8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan. Namun kenyataannya, korban mengaku harus membayar sewa mess Rp300 ribu per bulan, hanya mendapat makan sekali sehari, serta membeli air minum dari pihak pub.

Korban juga mengaku dilarang keluar dari pub, dan dikenai denda Rp2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lain diberlakukan untuk berbagai alasan, termasuk adu mulut hingga merusak fasilitas.

Salah seorang korban menyebut upah yang diterima sering kali hanya ratusan ribu rupiah akibat potongan kasbon yang disebut manipulatif. Mereka juga mengaku mengalami kekerasan fisik seperti dijambak, ditampar, dipukul, hingga dicekik.

Dedi Mulyadi Jemput Korban

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mendatangi Maumere pada Senin (23/2/2026) untuk memastikan kondisi para korban dan memfasilitasi kepulangan mereka ke Jawa Barat.

Sebanyak 13 perempuan tersebut diberangkatkan dari Bandara Frans Seda menggunakan pesawat Susi Air yang dicarter khusus. Mereka sebelumnya ditampung di selter TRuK-F sejak 23 Januari 2026.

KDM menyatakan para korban akan tetap kooperatif dan siap bolak-balik ke Maumere apabila dibutuhkan dalam proses hukum.

“Mereka hari ini akan pulang dulu, dan nanti akan kembali lagi kalau dibutuhkan dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Polres Sikka menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(æ/red)