Gresik, BeritaTKP.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menganggap jika pernikahan manusia dengan domba yang sempat viral di media sosial kemarin merupakan bentuk penistaan agama.
Sejauh ini ada 18 saksi serta dua anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem turut menjalani pemeriksaan polisi.
Demikian disampaikan Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz. Ia menjelaskan, kasus ini segera ditindaklanjuti. Namun, anggotanya yang melakukan pemeriksaan masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.
“Dari 18 saksi yang menjalani pemeriksaan ada dua anggota dewan yang turut dimintai keterangan sampai ditetapkannya tersangka,” ucapnya , Senin (13/06/2022) kemarin.
Terkait dengan pemeriksaan ini, perwira menengah Polri itu menambahkan, pihaknya akan terus berkordinasi dengan MUI dan saksi ahli.
“Meski sudah menyatakan permintaan maaf secara tertulis. Tapi, tidak menggugurkan tindak pidana yang sudah termasuk ranah penistaan agama,” katanya.
“Semua yang terlibat nanti akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya menambahkan.
Aziz juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, dan melakukan tindakan anarkis terhadap kasus ini. “Serahkan proses kepada aparat penegak hukum. Kami akan melakukan prosedur sesuai aturan,” ungkapnya.
Saat ditanya dari 18 saksi yang menjalani pemeriksaan. Ada berapa tersangka yang bakal ditetapkan. Aziz menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa tersangkanya.
“Penetapan tersangka nantinya bisa dua, tiga empat, bahkan lebih. Untuk tempat pesanggrahannya yang dijadikan prosesi pernikahan. Personil tetap melakukan sambil melakukan pemantauan,” katanya menegaskan. (Din/RED)






