
Jakarta, BeritaTKP.com – Polisi memastikan korban dalam kasus aksi masturbasi di bus Transjakarta rute 1A tidak memiliki hubungan atau mengenal dua pelaku berinisial HW dan FTR. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan asusila di ruang publik.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, korban merupakan penumpang biasa yang secara tidak sengaja menjadi sasaran tindakan tidak senonoh tersebut.
“Korban tidak mengenal kedua pelaku. Mereka sama sekali tidak saling kenal,” ujar Onkoseno, Sabtu (17/1/2026).
Meski tidak mengenal korban, polisi mengungkap HW dan FTR ternyata saling mengenal dan sengaja janjian pulang kerja bersama menggunakan bus Transjakarta yang sama. Dalam perjalanan, FTR meraba alat kelamin HW hingga mengeluarkan cairan sperma yang kemudian mengenai pakaian korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat kejadian, korban tengah berdiri bersama penumpang lain dan awalnya tidak menyadari adanya tindakan asusila.
Korban baru menyadari setelah merasakan cairan di bagian belakang pakaiannya, yang sempat dikira berasal dari pendingin udara. Situasi berubah ketika penumpang lain memergoki aksi kedua pelaku dan berteriak, sehingga memicu perhatian penumpang lainnya.
Petugas kondektur Transjakarta bersama penumpang langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, HW dan FTR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.(æ/red)





