NTB, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Selong, Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan tersangka MN (30) terhadap istrinya Lilis Sukmawati (30), dijerat pasal berlapis oleh penyidik Satreskrim Polres Lotim.
Hal itu disampaikan dalam rilis yang dilakukan Polres Lotim yang dipimpin langsung Waka Polres Lombok Timur Kompol Aditya di dampingi Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia, Selasa, (09/07).
Kompol Aditya Suharta menyebut bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya terhadap istrinya ini dengan cara menebas menggunakan parang yang dipinjam pelaku kepada paman korban. Sehingga pelaku pun dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU. No. 23 tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP.
Ancaman pasal berlapis kepada pelaku dilakukan setelah mendalami pemeriksaan. Pada pasal 44 ayat 3 UU No.23 tahun 2024 tentang KDRT berbunyi ‘Dimana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban di pidana dengan pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp45 juta.
Dalam pasal 340 KUHP pidana berbunyi ‘Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan terhadap pasal 338 KUHP Pidana berbunyi ‘Barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kurang dari 24 jam pelaku Nurul Anwar dibekuk usai melakukan pembunuhan,” kata Waka Polres.
Disebutkan, motif pembunuhan, berlatar belakang hutang dan sakit hati karena tidak terima ucapan korban yang menghina orang tua pelaku. Akibatnya, emosi tersangka memuncak dan menghabisi korban.
“Karena sering ditagih, pelaku meminta kepada korban untuk membantu membayar, tetapi ditolak,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan psikolog, tersangka Nurul Anwar tidak dalam gangguan jiwa. Tersangka memiliki kedekatan dengan orang tuanya yakni ibu tersangka. Tindakan yang dilakukan tersangka akibat ketersinggungan bahasa dari korban yang merendahkan ibu tersangka.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu celana hitam panjang, satu kaos baju dalam, satu buah baju kaos berwarna merah, satu jaket warna hijau.
Ditemukan pula dua buah buku nikah, satu unit sepeda motor merk Mio J warna putih yang dipakai pelaku untuk kabur. Diketahui, tersangka sempat meminjam barang bukti lain berupa parang yang digunakan untuk menghabisi istrinya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap pasal-pasal yang dikenakan tersangka dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sesuai dengan konstruksi hukum.
“Kami berkoordinasi dengan JPU untuk rencana pemberkasan tahap satu. Terkait rekonstruksi belum dilakukan karena masih dilakukan pengumpulan berkas,” tandas Dia. (æ/RED)