Indramayu,BeritaTKP.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka beserta ribuan barang bukti berbagai jenis narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan psikotropika.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, menyampaikan bahwa dari total 18 kasus tersebut, 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika — terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis — sedangkan 6 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.

“Total tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang, terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika dan 7 tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan, di antaranya:

  • Sabu seberat 101,42 gram

  • Tembakau sintetis 3,75 gram

  • Cairan sintetis 128,75 gram

  • Obat keras tertentu sebanyak 7.411 butir (Tramadol 5.533, Hexymer 1.136, Dextro 642, Trihex 10)

  • Psikotropika jenis Alprazolam 90 butir

  • 19 unit ponsel, 7 timbangan digital, dan uang tunai Rp752.000

Menurut Kompol Tahir, para tersangka diamankan dari 10 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yakni: Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.

“Sebagian besar pelaku diamankan di wilayah rawan peredaran seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” jelasnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.

Para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari transaksi daring (online), penjualan langsung, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.

Untuk kasus narkotika, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan untuk peredaran obat keras tertentu, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Satu tersangka yang berstatus pengguna narkotika akan menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.

“Kami berkomitmen tidak hanya menindak tegas para pengedar, tapi juga melakukan langkah pencegahan dan edukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini butuh dukungan semua pihak,” tegas Kompol Tahir.

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba atau gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110.(æ/red)