ilsutrasi

Lampung Timur, BeritaTKP.com – Polisi terlibat baku tembak dengan komplotan pencurian sepeda motor saat melakukan penggerebekan di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Kamis (15/1/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya melarikan diri dengan membawa senjata api.

Pelaku yang diringkus berinisial MTA (25), warga Lampung Timur, yang diketahui sebagai spesialis pencurian sepeda motor lintas wilayah. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab Polsek Bandar Sribhawono dan Polsek Jabung sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki petugas sebanyak dua kali saat hendak diamankan.

“Saat dilakukan upaya paksa, pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas. Anggota kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” ujar Stefanus.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. Sementara itu, dua pelaku lain berhasil kabur dengan membawa senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut.

Beraksi di Sejumlah Lokasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diduga telah melakukan pencurian di sedikitnya lima lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Timur.

Kasus terungkap dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik warga di halaman sebuah barbershop di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, pada Senin (5/1/2026). Saat kejadian, korban memarkir kendaraannya dengan kunci masih menempel.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • satu unit sepeda motor Honda Beat Street,
  • satu unit sepeda motor Honda CRF merah,
  • empat unit telepon genggam,
  • satu klip narkotika jenis sabu,
  • dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Bandar Sribhawono dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(æ/red)