Jakarta, BeritaTKP.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan RSUP M. Hoesin Palembang menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Keputusan ini diambil menyusul temuan dugaan perundungan dan pungutan liar terhadap mahasiswa PPDS oleh seniornya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, penghentian sementara dilakukan berdasarkan hasil investigasi tim Kemenkes.

“Ditemukan praktik perundungan berupa permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,” ujar Aji, Rabu (14/1/2026).

Selama masa penghentian, Kemenkes memberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan FK Unsri untuk menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perundungan, serta melaporkan kasus tersebut kepada pimpinan masing-masing institusi.

Kemenkes juga meminta pihak rumah sakit dan fakultas untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menimpa mahasiswa berinisial OA.

Selain itu, RSUP M. Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan secara komprehensif, menyepakatinya bersama, serta melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

Dugaan Perundungan Mahasiswa PPDS

Sebelumnya, seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri diduga menjadi korban perundungan oleh para seniornya. Korban disebut dipaksa menanggung berbagai biaya, mulai dari uang semesteran, pesta, perlengkapan olahraga, produk kecantikan, hingga kebutuhan makan dan minum senior.

Akibat tekanan tersebut, korban diduga sempat melakukan upaya bunuh diri dan akhirnya mengundurkan diri dari program pendidikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Kemenkes untuk memastikan lingkungan pendidikan dokter spesialis terbebas dari praktik perundungan.(æ/red)