Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin

40

PALEMBANG, BeritaTKP.com – Dua pria di Palembang harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kepergok menjadi pengedar narkoba golongan 1. Kedua pengedar itu ialah Candra (34) dan Ruspian Hadi (52) keduanya ditangkap saat polisi mengejar TO dalam kasus senjata api.

Kedua pengedar warga Desa Mulya Philip IV Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Selain menangkap keduanya, polisi juga menemukan lokasi yang dijadikan tempat pesta sabu.

Polda Sumsel tangkap dua pengedar sabu di Betung Banyuasin.

“Kedua tersangka sedang berada di sekitar lokasi dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu, anggota kami menghentikan kedua tersangka saat akan mengejar TO. Setelah digeledah anggota kami menemukan sabu yang diduga akan dijual,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika, Selasa (28/2/2023).

Berdasarkan keterangan keduanya kalau tempat tersebut merupakan lokasi untuk membeli dan mengonsumsi dan sabu.

“Lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan barang bukti 7 gram sabu dan alat isab yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

“Kedua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,” katanya. (red)