Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan himbauan kepada masyarakat yang memilik senjata api rakitan untuk segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadi konflik di tengah masyarakat.
“Sejak 14 Februari 2022 hingga 1 Maret mendatang akan digelar operasi penertiban senjata api ilegal, bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, di Palembang, Kamis, 24 Februari 2022.
Supriadi menjelaskan jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, akan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan sandi ‘Operasi Senpi Musi 2022’, sejumlah polres berhasil menyita puluhan pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang dari masyarakat.
Operasi penertiban senjata api ilegal itu untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menggunakan senjata api.
“Akhir-akhir ini kejahatan menggunakan senjata api ilegal tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, tetapi sampai ke tingkat desa termasuk desa yang jauh dari jangkauan petugas,” jelas Supriadi. (RED)






