BENGKALIS, BeritaTKP.com – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika berskala besar di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 7 kilogram sabu-sabu yang sengaja disembunyikan dengan cara dikubur di dalam tanah berhasil ditemukan dan disita oleh petugas.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Putu.
Kronologi Penangkapan dan Modus Disembunyikan di Dalam Tanah Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (22/7/2026) lalu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau terlebih dahulu mengamankan dua orang tersangka berinisial MK (22) dan JN (28) saat berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat, tersangka MK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pelaku lainnya berinisial RM (34). Petugas kemudian bergerak cepat menggerebek kediaman RM di desa yang sama. Sempat berupaya melarikan diri lewat pintu belakang, tersangka RM akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap RM, polisi memperoleh petunjuk mengenai lokasi penyimpanan barang bukti. Dipandu oleh pengakuan tersangka, petugas mendapati modus operandi para pelaku yang menyembunyikan narkotika tersebut di dalam tanah.
Petugas menemukan satu bungkus sabu yang dikubur langsung di dalam tanah, serta enam bungkus lainnya yang disembunyikan di area kebun sawit di bagian belakang rumah tersangka. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7 kilogram.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, pasokan sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.(æ/red)





