Kupang, BeritaTKP.com– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan tanpa izin. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit I Indag berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.

Kasus tersebut diungkap setelah penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/02/1/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/347/X/Res.2.1./2025/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2025.

Dalam kurun waktu 14 hingga 22 Oktober 2025, tim menemukan sejumlah kios dan toko yang masih memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas resmi.

“Dari hasil penyelidikan diketahui barang-barang tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang menggunakan kendaraan roda empat untuk mengedarkan rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Manggarai,” jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (28/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 2.590 bungkus rokok ilegal, terdiri dari:

  • Rokok merek R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dengan kemasan hitam bertuliskan R merah dan &D BOLD putih.
  • Rokok merek HUMMER sebanyak 800 bungkus, dengan kemasan merah terang bertuliskan NEW HUMMER berwarna kuning.

Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Racmatulloh Irawan, S.I.K., M.H. menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Wilayah NTT untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.

“Sebagian besar dari barang bukti yang ditemukan merupakan produk yang menjadi kewenangan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Polda NTT menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha perdagangan. Pelaku yang melanggar terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah dan melindungi masyarakat dari peredaran barang tanpa izin resmi. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Polda NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal guna menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan taat hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.(æ/red)