MATARAM, BeritaTKP.com – Ditreskrimsus Polda NTB berhasil menangkap enam orang terduga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara satu terduga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan keenam terduga kasus TPPO, ditangkap sebagai hasil pengembangan.

Sebelumnya, kepolisian menerima informasi delapan warga NTB diduga korban TPPO, dari Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, bersama Atase Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Ankara-Turki.

“Tanggal 23 Februari 2023 saya telah menerima delapan warga NTB yang diduga korban TPPO, yang berhasil diamankan oleh PWNI-BHI bersama Atase Kepolisian KBRI Ankara-Turki, yang selanjutnya dibuatkan dua Laporan Polisi sesuai dengan agen yang merekrut para korban,” ucap Teddy, dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Disebutkan, keenam terduga kasus TPPO itu dua perempuan inisial AW alias IH dan CR alias H asal Sumbawa. Kemudian, dua laki-laki inisial IM alias HI asal Kabupaten Sumbawa Barat dan IZ asal Kabupaten Lombok Tengah yang bertugas sebagai pekerja lapangan yang melakukan perekrutan.

“Dua lagi yang bertugas sebagai sponsor lokal yakni perempuan inisial YH alias T dari Sumbawa dan MS. Kedua orang ini selain perekrut juga sebagai sponsor pengiriman,” ujarnya.

Sementara inisial IS yang bertugas menampung dan melakukan pengiriman PMI ke luar negeri. Saat ini IS masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Yang bersangkutan yang saat ini masih dalam proses pencarian dan masuk DPO,” ucap Teddy.

Dirreskrimum Polda NTB menjelaskan, para terduga akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 10 dan 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Saat ini keenam terduga kasus TPPO yang diringkus Ditreskrimum Polda NTB itu, sedang menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan meringkuk di balik jeruji Direktorat Tahti Polda NTB. (red)