NTB, BeritaTKP.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam dua bulan pertama tahun 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap 165 kasus narkoba dan mengamankan 248 tersangka, yang terdiri dari 220 pria dan 28 wanita.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Lapangan Bara Dhaksa pada Selasa (25/2/2025), menegaskan bahwa pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita (delapan misi) Presiden Prabowo, terutama poin ketujuh tentang penguatan hukum dan pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah menindak 50 kampung rawan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda NTB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang signifikan. Barang bukti yang diamankan mencakup Sabu seberat 6,9 kg, Ganja dengan jumlah 120,36 gram dan Ekstasi sebanyak 9 butir. Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp48.018.000 dan 48 Ringgit Malaysia, 26 unit handphone, serta 4 unit kendaraan roda dua.

Jenderal Bintang Dua itu juga mengungkapkan bahwa tren peredaran narkoba di wilayah NTB mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 terdapat 716 kasus, kemudian meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini dalam dua bulan pertama 2025 sudah tercatat 165 kasus.

“Data ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di NTB, sehingga berbagai upaya pemberantasan akan terus kita perkuat bersama dengan pihak terkait lainnya,” ucap dia.

Keberhasilan Polda NTB dalam mengungkap kasus narkoba di awal tahun 2025 telah memberikan dampak besar. Berdasarkan perhitungan, upaya ini telah menyelamatkan sekitar 27.868 orang dari bahaya narkoba jenis sabu, sekaligus menyebabkan kerugian ekonomi bagi jaringan narkoba sebesar Rp8,36 miliar. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here